PDM Kabupaten Bungo - Persyarikatan Muhammadiyah

 PDM Kabupaten Bungo
.: Home > Artikel

Homepage

PEMIKIRAN POLITIK HUKUM ISLAM MUHAMMADIYAH

.: Home > Artikel > PDM
12 November 2018 20:09 WIB
Dibaca: 848
Penulis : Nispul Khoiri

Image result for islam and law

 

 

Abstraksi

 

Peran Muhammadiyah dalam dinamika politik di Indonesia memberikan peran dan kiprah yang besar terhadap negeri ini. Meskipun Muhammadiayah adalah perserikatan pada posisi netral tidak berpolitik praktis, tetapi Muhammadiyah mampu memotivasi, mensuppport bahkan mempreseur pemikiran politiknya dalam kerangka amar ma’ruf nahi munkar. Muhammadiyah tetap memiliki perhatian pada proses politik hukum Islam, seperti proses legislasi di Parlemen dan mengambil kebijakan pemerintah.

 

Perundang-undangan (legislasi) merupakan bagian tugas pemerintah, dengan tujuan menciptakan ketenteraman, kebaikan dan keadilan masyarakat. Bila Undang-undang yang dilegislasikan itu berasal dari Hukum Islam, sudah tentu kekuatan hukumnya mengikat berdasarkan Hukum Islam tersebut. Kendati demikian peran politik Muhammadiyah dalam beberapa hal dilakukan oleh para elitnya memberikan efek positif terhadap pemikiran politik Muhammadiyah itu sendiri, termasuk dalam hal ini bidang politik hukum Islamnya.

 

Muhammadiyah mampu mengawal proses legislasi di Parlemen. Muhammadiyah turut serta memotivasi beberapa legislasi yang mentransformasikan hukum Islam dalam hukum nasional. Seperti: UU NO 14/1970 Tentang Kekuasaan Kehakiman, UU No 1/1974 tentang Perkawinan, UU 7/1989 Tentang Peradilan Agama, Kompilasi Hukum Islam, Menggagas Pertumbuhan dan Perkembangan Perbankan Syariah di Indonesia, dan lainnya.

 

Muhammadiyah juga turut serta menciptakan good governance berupa pemberantasan korupsi dan praktik KKN baik melalui pendekatan struktural maupun kultural. Muhammadiyah tampil ke depan sebagai gerakan terdepan dalam menegakkan amar ma’ruf nahi munkar.

 

 

Pendahuluan

 

Muhammadiyah sejak berdirinya dikenal sebagai sebagai organisasi Islam yang bergerak dalam bidang dakwah. Secara normatif Muhammadiyah tidak bermain di lapangan politik serta memiliki hubungan apapun dengan kekuatan politik. Muhammadiyah mampu memagari dirinya dari politik dengan Khittah (garis perjuangan) yang terpatri dalam tubuh organisasi ini. Sikap netral terhadap partai yang diputuskan melalui Muktamar ke 38 Makasar terus dipertahankan. Prinsip netral terhadap partai sebagai upaya menghindari benturan antara kepentingan antara kecenderungan kultural dan struktural.

 

Meskipun demikian, prinsip netral tidak berarti Muhammadiyah kaku, baik kelembagaan maupun individual. Semangat yang dibangun Muhammadiyah memiliki visi membangun umat dan bangsa dalam arti luas. Muhammadiyah tetap memiliki perhatian pada proses politik seperti proses pemikiran politik hukum Muhammadiyah dalam legislasi di parlemen dan pengambilan kebijakan pemerintah. Artinya, peran politik Muhammadiyah lebih banyak dilakukan oleh para elit-elitnya dipandanag sebagai refsentasi politik Muhammadiyah. Relasi dengan partai bersifat fungsional, apabila ada proses legislasi dan hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan Islam, Muhammadiyah melakukan pendektan dengan parlemen. Langkah ini dipandang sebagai salah satu terobosan pemikiran politik hukum Muhammadiyah. 

 

 

Penutup

 

Secara realitas politik, peran dan kiprah Muhammadiyah dalam proses politik bangsa Indonesia tidak diragukan lagi. Meskipun Muhammadiyah menegaskan dirinya mampu menjaga jarak dengan partai politik, Muhammadiyah mampu melakukan upaya-upaya konseptual dalam rangka mengawal reformasi dan tidak terlihat adanya usaha untuk membawa masuk Muhammadiyah ke dalam kooptasi partai politik. Adapun para elitnya dan warganya memasuki partai dan mendirikan partai merupakan hak pribadi yang tidak terkait dengan organisasi.

 

Kendati demikian peran politik Muhammadiyah dalam beberapa hal dilakukan oleh para elitnya memberikan efek positif terhadap pemikiran politik Muhammadiyah itu sendiri, termasuk dalam hal ini bidang politik hukumnya. Muhammadiyah mampu mengawal proses legislasi di Parlemen. Muhammadiyah turut serta memotivasi beberapa legislasi yang mentransformasikan hukum Islam dalam hukum nasional. Muhammadiyah juga turut serta menciptakan good governance berupa pemberantasan korupsi dan praktik KKN baik melalui pendekatan struktural maupun kultural. Muhammadiyah tampil ke depan sebagai gerakan terdepan dalam menegakkan amar ma’ruf nahi munkar.

 

Baca selengkapnya atau UNDUH DISINI

 

atau DISINI


Tags: PemikiranPilitikHukumIslamMuhammadiyah , NispulKhoiri

Berita

Agenda

Pengumuman

Link Website